Pada
kesempatan kali ini, saya akan bercerita tentang BEM.
Badan
eksekutif mahasiswa (disingkat BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus
yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat universitas atau institut. Dalam
melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen.
Organisasi
mahasiswa intra kampus selain BEM, adalah senat mahasiswa, unit kegiatan
mahasiswa, dan himpunan mahasiswa jurusan. Ada atau tidaknya masing-masing,
bergantung pada perkembangan dinamika mahasiswa di setiap kampus
Tugas pokok
Badan Eksekutif Mahasiswa.
1.
Mengesahkan
serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan
Pertanggungjawaban dari setiap kegiatan
organisasi.
2.
Membimbing,
mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM
3.
Menampung
serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik
maupun kesejahteraan mahasiswa.
Masa Bakti
Kepengurusan BEM adalah 1 (satu) tahun.
Persyaratan
Untuk Menjadi Pengurus/Anggota BEM :
1.
Mahasiswa
aktif mengikuti perkuliahan
2.
Memiliki
jiwa dan kemampuan berorganisasi yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar